Hasil Pengawalan Kinerja Dekanat (PKD)

12 August 2023

Pembangunan Lab Integrasi

Laboratorium merupakan tempat beraktivitas para mahasiswa dan dosen untuk melakukan suatu percobaan, penelitian, observasi, dan riset yang terkait dalam aktivitas belajar mengajar yang sesuai dengan kebutuhan jurusan masing-masing.

Khususnya pada Fakultas Teknik Undip yang setiap jurusannya pasti menggunakan fasilitas tersebut. Berdasarkan standar sarana dan prasarana sistem penjaminan mutu internal Fakultas Teknik Universitas Diponegoro pada pasal 42-48 yang berisi tentang penjaminan mutu dari sarana Pendidikan seperti perabot dan peralatan Pendidikan yaitu salah satunya adalah Laboratorium. Laboratorium sangat dibutuhkan bagi para mahasiswa dalam melakukan kegiatan belajar mengajar.

Berdasarkan hasil forum yang diadakan oleh BEM FT khususnya bidang Harkam terdapat suatu jawaban dari Prof Agung selaku Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro tentang pembangunan Lab Integrasi yang dijanjikan akan dibangun pada waktu dekat ini. Dekanat Fakultas Teknik mengatakan masih konsen terhadap pembangunan lab tersebut. Namun, hal ini harus tertunda dikarenakan pihak BUMN seperti Pertamina telah mengucurkan dana sebesar 14 Miliar Rupiah untuk membangun Lab Komputer di Fakultas Teknik. Pembangunan Lab Komputer tersebut harus dijalankan terlebih dahulu karena dana dari Pertamina harus segera dialokasikan agar tidak hangus.

Akibatnya pembangunan Lab Integrasi tersebut harus ditunda karena faktor tersebut. Alasan lain dari Prof Agung selaku Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, dalam penundaan pembangunan itu sendiri yaitu kurangnya ketersediaan lahan yang ada pada Universitas Diponegoro, namun secara kasat mata lahan yang terdapat di Universitas Diponegoro itu masih sangat luas. Dibalik alasan dari pihak Dekanat tersebut, mereka juga memberi kejelasan dalam keberlanjutan pembangunan Lab tersebut, yaitu akan dibangun pada awal tahun 2024 nanti.

Lokasi yang akan dipakai yaitu berada pada area Teknik Lingkungan dan untuk rencana pembangunan akan dibangun sebanyak 5 lantai. Proses pembangunan Lab Integrasi diperkuat dengan adanya status whatsapp salah satu dosen Teknik Lingkungan, berikut jejaknya :

Sebagai pihak birokrasi seharusnya memberi kejelasan dan transparansi kepada mahasiswa-nya terhadap pembangunan yang akan diadakan di Fakultas Teknik itu sendiri karena pembangunan tersebut dapat menunjang Pendidikan bagi mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Diponegoro. Hal ini pun sudah tercantum dalam Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran Universitas Diponegoro yang berbunyi “Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran Universitas Diponegoro meliputi evaluasi kinerja atas aspek implementasi dan evaluasi kinerja atas aspek manfaat”.

Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas serta pengambil kebijakan merupakan faktor penting dalam sistem evaluasi. Pengambilan kebijakan di bidang anggaran memerlukan informasi yang komprehensif dan valid sehingga tidak lagi cukup hanya di-supply dengan informasi yang terfokus sebatas tingkat penyerapan anggaran saja, akan tetapi juga berupa keluaran (output) maupun hasil (outcome). Sehingga diharapkan evaluasi yang benar dan baik akan membantu penciptaan berbagai terobosan, peluang, dan inovasi kedepan.

Penurunan UKT Mahasiswa Semester Akhir

Menurut Peraturan Rektor No. 9 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma di Lingkungan Universitas Diponegoro pasal 40, ”tiap mahasiswa dapat mengajukan perubahan UKT melalui mekanisme Pengajuan Penyesuaian UKT”.

Pengajuan ini nantinya akan diusulkan oleh Dekan kepada pihak Universitas. Pengajuan penyesuaian UKT harus diajukan sebelum semester berikutnya berlangsung. Bentuk penyesuaian UKT untuk mahasiswa semester akhir dapat didapatkan dalam bentuk penurunan UKT untuk mahasiswa semester 9 atau 10 dan seterusnya serta tinggal mengambil kurang dari sama dengan 6 (enam) SKS.

Jumlah penurunan UKT bisa mencapai 50 persen dari UKT yang dibayarkan. Namun, berbeda dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sudah melewati masa kuliah lebih dari 8 semester. Dimana setelah melewati masa perkuliahan 8 semester mereka sudah tidak disubsidi lagi oleh pemerintah dalam bentuk bantuan KIP Kuliah. Sehingga mau tidak mau mereka harus membayar besaran Uang Kuliah Tunggal.

Bagi mahasiswa akhir semester 9 penerima KIP kuliah besaran UKT langsung diseragamkan di golongan 3 yang biayanya sebesar Rp 3.500.000. Hal ini pun baru berlaku pada tahun ini. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya bakal ada penggolongan UKT bagi mahasiswa semester 9 penerima KIP Kuliah. Penggolongan UKT tersebut biasanya di bawah golongan 3 sesuai kemampuan mahasiswa. Dalam permasalahan ini pun, pihak dekanat tidak bisa membantu banyak dikarenakan kebijakan tersebut merupakan kebijakan langsung Universitas Diponegoro.

Namun pihak dekanat dapat membantu mahasiswa yang bersangkutan untuk membuat surat permohonan ke BAK agar dapat pembebasan biaya atau penurunan biaya UKT. Dalam masalah UKT ini, dari pihak dekanat tidak bisa membantu banyak. Hal ini karena kebijakan terkait UKT merupakan kebijakan langsung dari pihak universitas. Sehingga dalam permasalahan tersebut, pihak dekanat menyarankan kepada mahasiswa akhir penerima KIP kuliah agar dapat menyelesaikan masa studi mereka tepat 8 semester. Sama halnya dengan pengembalian UKT mahasiswa akhir yang lulus. Dimana pengembalian ini harus sesuai sistem yang ditetapkan universitas yang juga sudah tersistem dari BPK.

Teknis dari pengembalian UKT mahasiswa akhir sendiri tercantum dalam Surat Edaran Nomor 522/UN7.A/KU/III/2023 tentang pengembalian UKT Semester Genap 2022/2023 dengan maksimal pengembalian paling banyak 50%. Adapun teknisnya adalah mahasiswa yang mengajukan pengembalian biaya pendidikan dilakukan melalui laman SSO di beranda masing-masing dengan harus mengunggah sendiri berkas-berkas yang dipersyaratkan. Berkas yang diunggah di SSO harus sudah diverifikasi oleh Fakultas meliputi bukti pembayaran biaya pendidikan, bukti transkrip akademik yang sudah final, bukti surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh ketua Departemen dan diketahui oleh Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas. Batas waktu mengunggah sesuai dengan tertera di SSO di beranda masing-masing”.

Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani (ZI-WBBM)

Pembangunan Zona Integritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Zona Integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemerintah maupun NGO (Non-Government Organization) untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi. Sedangkan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Fakultas Teknik Universitas Diponegoro terus berusaha mencapai sasaran Reformasi Birokrasi.

Pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Reformasi Birokrasi sendiri mencakup beberapa hal, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan beikinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.

Sebagai langkah awal, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro akan tetap mempertahankan enam komponen pengungkit utama, yaitu (1) manajemen perubahan, (2) tata laksana, (3) manajemen sumber daya manusia, (4) akuntabilitas, (5) pengawasan, dan (6) pelayanan publik. Upaya yang dilakukan ini nantinya akan berfokus pada peningkatan kualitas layanan publik. Setelah nantinya Fakultas Teknik layak dinilai menjadi WBK langkah selanjutnya adalah menuju WBBM. Dalam proses menuju WBBM sendiri, enam aspek pengungkit utama harus tetap dipertahankan.

Salah peningkatan kualitas layanan yang telah mulai dilaksanakan di Fakultas Teknik Universitas Diponegoro adalah legalisir ijazah online. Melalui program legalisir ijazah online ini dapat meningkatkan potensi Fakultas Teknik Universitas Diponegoro untuk bisa masuk ke zona WBBM. Harapannya juga terobosan program ini dapat dicontoh oleh universitas lain. Pihak Dekanat berusaha memaksimalkan semua aspek yang ada agar proses menuju zona WBBM dapat terlaksana dengan lancar sehingga mahasiswa bisa merasa mudah mengakses segala pelayanan yang diberikan Dekanat Fakultas Teknik.

FT Undip berkomitmen untuk menciptakan Zona Integritas (ZI), sebuah predikat yang diberikan kepada lembaga publik, dalam hal ini FT Undip sebagai institusi Pendidikan, yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Program Kampus Merdeka (MBKM)

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) adalah suatu program yang dirancangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan untuk mendorong mahasiswa dalam menguasai berbagai keilmuan dengan memberikan kesempatan untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai langkah persiapan karir.

Terdapat program-program yang dinilai mampu meningkatkan penguasaan ilmu yang didapat selama perkuliahan dengan pengaplikasiannya pada dunia kerja, yang diantaranya adalah Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB), Kampus Mengajar, Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Wirausaha Merdeka, Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA), Praktisi Mengajar, Bangkit, dan Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya (Gerilya).

Diantara program-program yang ditawarkan, terdapat program yang menawarkan konversi dari program menjadi SKS (satuan kredit semester) yang salah satunya adalah magang bersertifikat dari MSIB. Magang bersertifikat adalah suatu program dalam MSIB yang dimana mahasiswa akan mendapatkan pengalaman kerja di industri/dunia profesi nyata selama satu sampai dua semester.

Pada magang bersertifikat terdapat konversi dari magang menjadi SKS, pada laman resmi kampus merdeka dijelaskan bahwa pada magang bersertifikat selama satu semester dapat disetarakan dengan 20 SKS dalam bentuk kompetensi baik dalam hardskill maupun softskill sesuai dengan capaian pembelajaran yang diinginkan. Walau semestinya SKS yang terkonversi bisa mencapai 20 SKS, kenyataannya banyak mahasiswa yang SKS-nya tidak terkonversi. Menurut pihak birokrasi, hal ini bisa terjadi karena faktor-faktor, seperti kegiatan magang yang diambil tidak linear dan tidak terstruktur dengan mata kuliah yang diikuti sehingga sebagian Dosen khawatir mahasiswa tidak mampu melakukan apa yang seharusnya didapatkan pada perkuliahan karena hakikatnya setiap matakuliah memiliki kompetensi yang harus dicapai oleh mahasiswa, apabila program magang tidak sesuai dengan kompetensi suatu mata kuliah maka SKS tidak dapat dikonversi.

Konversi SKS pada MBKM sendiri dibagi menjadi tiga yaitu menuju struktur inti kurikulum, menuju freeform (kurikulum yang diberikan oleh Rektor), dan perpaduan antara keduanya, jadi tidak semua SKS terkonversi, ada yang masuk ke freeform milik Rektor. Pihak birokrasi mengatakan bahwa Fakultas Teknik tidak bisa dengan lepas mengkonversi magang menjadi SKS, harus adanya kompetensi-kompetensi standar untuk seorang sarjana teknik. Dengan ini pihak birokrasi mengatakan bahwa ada jaminan SKS akan terkonversi, tetapi tidak 20 SKS seperti yang tertera pada laman resmi Kampus Merdeka, SKS yang dikonversikan akan disesuaikan dengan kecocokan antara mata kuliah yang dikonversikan dengan magang yang dilakukan.

Untuk mengikuti program-program dari Kampus Merdeka tentunya ada syarat dan ketentuan harus terpenuhi, oleh karenanya pihak BEM FT berinisiatif untuk melakukan pencerdasan terhadap mahasiswa-mahasiswa yang berminat untuk mengikuti program MBKM. Pihak birokrasi pun setuju adanya pencerdasan tersebut, pencerdasan nantinya akan diadakan bersama dengan Prof Siswo selaku Wakil Dekan 1 Fakultas Teknik Universitas Diponegoro. Diharapkan komunikasi bisa terus terjaga sehingga terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara pihak birokrasi dengan pihak BEM FT.

Bidang Harmonisasi Kampus (HARKAM)

BEM FT UNDIP 2024

Related Articles

18 November 2023 by Admin

BULAN BARU PROGRESS BARU

Tentang Kami

Website ini dikelola oleh 
Unit Kantor Media Informasi 
BEM FT UNDIP 2024

Sosial Media

Kontak

bemft@student.undip.ac.id

BEM FT UNDIP 2024

Optimalkan Potensi Gapai Asa Terbarukan